Dari kutipan diatas kita bisa menilai sebesar apa kemampuan dan potensi pemuda menurut founding father kita sebagai agent of change,
agen perubahan. Lalu Mahasiswa adalah kaum intelek muda yang
(seharusnya) menjadi garda terdepan dalam memperbaiki kondisi bangsa,
mereka adalah 3% rakyat Indonesia yang juga seharusnya menjadi pemicu
untuk perubahan masif oleh lebih dari 37% pemuda Indonesia. Apabila
terjadi ketidakadilan, mahasiswalah yang harus pertama kali
menyadarinya, sehingga tak salah apabila mahasiswa dikatakan sebagai
penyambung lidah rakyat.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat
Jumat, 17 Januari 2014
Pejabat Korupsi, Bukan Hal Aneh
Kasus korupsi menjadi heboh, setelah menyangkut nama nama orang besar.
Padahal sejatinya, korupsi adalah perbuatan yang biasa biasa saja dan
tidak aneh apalagi bila dilakukan secara berjamaah. Karena sudah menjadi
kebiasaan yang turun temurun, maka lambat laun korupsi berubah menjadi
sebuah tradisi.
Mari kita sama sama melepas idealisme agar kita bisa merasakan dan
memahami mengapa tak ada seorangpun yang kebal terhadap perilaku korupsi
bila sudah memasuki admosfir yang pekat dengan aktifitas korupsi
sebagai sebuah tradisi. Suatu perbuatan bisa dikatakan salah oleh orang
orang yang berada diluar lingkaran, tetapi tentu saja tidak, bagi yang
berada didalam.
Upaya Penegakan Hukum : Pembentukan Budaya Hukum Atas Dasar Keadilan
Berbicara mengenai upaya penegakan hukum, sama artinya dengan sebuah upaya untuk memahami hukum. Kendati untuk memahami hukum secara benar, kita harus mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada maupun bagaiman upaya penegakan hukum itu sendiri di masyarakat. Seringkali kita memahami hukum dengan hanya melihat bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dengan hanya melihat kondisi hukum yang terjadi saat ini. Sehingga selalu saja yang disalahkan adalah hukum itu sendiri atau aparat penegak hukumnya yang ”tidak becus” menegakkan hukum. Pandangan ini muncul karena kita melihat dan memahami hukum hanya dari dua sisi tersebut, dan hal ini seringkali menjadikan kita cenderung apatis dan pesimis dengan hukum yang berlaku sekarang. Namun bagaimana dengan masyarakatnya sendiri, apakah budaya hukumnya juga sudah tinggi?
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah
perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat merupakan
wujud kepedulian perguruan tinggi sebagai lembaga yang menghasilkan elit
intelektual untuk senantiasa berpartisipasi dalam pengembangan kualitas
masyarakat. Pengabdian
Kepada Masyarakat dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial, penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI),
dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).
Langganan:
Postingan (Atom)