1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat

Jumat, 17 Januari 2014

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud kepedulian perguruan tinggi sebagai lembaga yang menghasilkan elit intelektual untuk senantiasa berpartisipasi dalam pengembangan kualitas masyarakat.  Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI), dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).  

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 5 Tahun 2005 tentang Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Malang pasal 57 dikemukakan bahwa Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu bidang pengabdian kepada masyarakat. Posisi ini menempatkan LPM sebagai juru bicara universitas ketika berhadapan dengan masyarakat secara umum dan ujung tombak universitas dalam merumuskan dan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melakukan tugas-tugasnya, LPM perlu membuka jaringan kerja sama (network) dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan program kemasyarakatan yang dicanangkan LPM, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM maupun swasta. Karena pada hakekatnya upaya untuk memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat madani merupakan cita-cita semua pihak. Kerja sama tersebut perlu dilakukan dalam rangka merumuskan dan mengimplemen­tasikan program kemasyarakatan yang komprehensif dan berkesinambungan (sustainable).
    Visi Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah Mitra terpercaya dalam menyelenggarakan pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat yang memiliki kedalaman spiritual, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kamajuan masyarakat
Misi Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah (1) Memberikan pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan yang profesional dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui layanan informasi, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, asistensi keahlian, konsultasi, dan resit aksi; (2) Menjunjung tinggi, mengamalkan, dan memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.
Tujuan kelembagaan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial sesuai dengan visi, misi, dan fungsi Universitas melalui penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI), dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).
Program Kerja Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dikelompokkan dalam beberapa aspek yaitu:
1.               Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai bidang garapan sebagai berikut:
a.   Pelatihan da’i.
b.   Pelatihan manajemen masjid dan pesantren.
c.   Pelatihan metodologi penelitian tindakan (action research).
2.    Bimbingan dan Penyuluhan Agama mempunyai bidang garapan sebagai berikut:
a.   Turut memakmurkan masjid-masjid yang ada di Malang.
b.   Mengkoordinasi khatib Jumat, Hari Raya, dan khatib pada bulan Ramadhan.
c.   Penyuluhan masyarakat (misalnya Keluarga sakinah, pertanian, kesehatan, dll.).
d)   Penyelenggaraan bimbingan manasik haji.
3.   Rehabilitasi Dampak Pembangunan (Crisis Center) mempunyai bidang garapan:
a. Identifikasi permasalahan sosial keamsyarakatan akibat pembangunan dan upaya   pemecahannya,
b. Pendampingan masyarakat.[]