Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah
perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat merupakan
wujud kepedulian perguruan tinggi sebagai lembaga yang menghasilkan elit
intelektual untuk senantiasa berpartisipasi dalam pengembangan kualitas
masyarakat. Pengabdian
Kepada Masyarakat dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial, penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI),
dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 5 Tahun 2005 tentang
Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Malang pasal 57 dikemukakan bahwa
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang pengabdian kepada
masyarakat yang berada di bawah Rektor. Ketentuan ini menunjukkan bahwa
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu bidang
pengabdian kepada masyarakat. Posisi ini menempatkan LPM sebagai juru
bicara universitas ketika berhadapan dengan masyarakat secara umum dan
ujung tombak universitas dalam merumuskan dan melaksanakan program
pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melakukan tugas-tugasnya, LPM perlu membuka jaringan kerja sama (network)
dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan program kemasyarakatan
yang dicanangkan LPM, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM
maupun swasta. Karena pada hakekatnya upaya untuk memberdayakan
masyarakat menjadi masyarakat madani merupakan cita-cita semua pihak.
Kerja sama tersebut perlu dilakukan dalam rangka merumuskan dan
mengimplementasikan program kemasyarakatan yang komprehensif dan
berkesinambungan (sustainable).
Visi Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah Mitra
terpercaya dalam menyelenggarakan pelayanan, pemberdayaan, dan
pengembangan masyarakat yang memiliki kedalaman spiritual, keluasan
ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi
penggerak kamajuan masyarakat
Misi Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah (1) Memberikan
pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan yang profesional dengan
penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui layanan
informasi, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, asistensi keahlian,
konsultasi, dan resit aksi; (2) Menjunjung tinggi, mengamalkan, dan
memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan
budaya luhur bangsa Indonesia.
Tujuan kelembagaan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) adalah meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial sesuai dengan visi, misi, dan fungsi Universitas melalui penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI), dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).
Program Kerja Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dikelompokkan dalam beberapa aspek yaitu:
1. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai bidang garapan sebagai berikut:
a. Pelatihan da’i.
b. Pelatihan manajemen masjid dan pesantren.
c. Pelatihan metodologi penelitian tindakan (action research).
2. Bimbingan dan Penyuluhan Agama mempunyai bidang garapan sebagai berikut:
a. Turut memakmurkan masjid-masjid yang ada di Malang.
b. Mengkoordinasi khatib Jumat, Hari Raya, dan khatib pada bulan Ramadhan.
c. Penyuluhan masyarakat (misalnya Keluarga sakinah, pertanian, kesehatan, dll.).
d) Penyelenggaraan bimbingan manasik haji.
3. Rehabilitasi Dampak Pembangunan (Crisis Center) mempunyai bidang garapan:
a. Identifikasi permasalahan sosial keamsyarakatan akibat pembangunan dan upaya pemecahannya,
b. Pendampingan masyarakat.[]