Korupsi menjadi investasi menarik bagi oknum pejabat berjiwa kerdil di
Indonesia ini. Korupsi bukan hal tabu dan mengerikan dimata pejabat
berjiwa kerdil, bahkan korupsi bagai ajang dan ladang subur bagi mereka.
Tidak perduli latar belakang, tidak perduli dampak dan tidak perduli
risiko yang akan dihadapi bila tertangkap KPK.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat
Jumat, 28 Februari 2014
Perbuatan Melawan Hukum
Walaupun Indonesia selalu mendapat julukan sebagai Negara paling korup di dunia, tetapi beberapa upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan
sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling
tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di
bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana
mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya
reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan
kerukunan antar umat beragama di Indonesia, dari luar maupun dalam
negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia
selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka
banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari
berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat
beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan,
pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif
dalam masyarakat.
Korupsi di Daerah Kian Marak
Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga
karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah
seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi
swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah
sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota,
jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin
banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,
yang terjerat kasus korupsi.
Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan
hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan
pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Langganan:
Postingan (Atom)