1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat

Jumat, 17 Januari 2014

Peran Mahasiswa dalam Pengabdian Masyarakat

“…Berikan aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia!!
– Ir. Soekarno-
Dari kutipan diatas kita bisa menilai sebesar apa kemampuan dan potensi pemuda menurut founding father kita sebagai agent of change, agen perubahan. Lalu Mahasiswa adalah kaum intelek muda yang (seharusnya) menjadi garda terdepan dalam memperbaiki kondisi bangsa, mereka adalah 3% rakyat Indonesia yang juga seharusnya menjadi pemicu untuk perubahan masif oleh lebih dari 37% pemuda Indonesia. Apabila terjadi ketidakadilan, mahasiswalah yang harus pertama kali menyadarinya, sehingga tak salah apabila mahasiswa dikatakan sebagai penyambung lidah rakyat.

Pejabat Korupsi, Bukan Hal Aneh

Kasus korupsi menjadi heboh, setelah menyangkut nama nama orang besar. Padahal sejatinya, korupsi adalah perbuatan yang biasa biasa saja dan tidak aneh apalagi bila dilakukan secara berjamaah. Karena sudah menjadi kebiasaan yang turun temurun, maka lambat laun korupsi berubah menjadi sebuah tradisi.
Mari kita sama sama melepas idealisme agar kita bisa merasakan dan memahami mengapa tak ada seorangpun yang kebal terhadap perilaku korupsi bila sudah memasuki admosfir yang pekat dengan aktifitas korupsi sebagai sebuah tradisi. Suatu perbuatan bisa dikatakan salah oleh orang orang yang berada diluar lingkaran, tetapi tentu saja tidak, bagi yang berada didalam.

Upaya Penegakan Hukum : Pembentukan Budaya Hukum Atas Dasar Keadilan

Berbicara mengenai upaya penegakan hukum, sama artinya dengan sebuah upaya untuk memahami hukum. Kendati untuk memahami hukum secara benar, kita harus mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada maupun bagaiman upaya penegakan hukum itu sendiri di masyarakat. Seringkali kita memahami hukum dengan hanya melihat bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dengan hanya melihat kondisi hukum yang terjadi saat ini. Sehingga selalu saja yang disalahkan adalah hukum itu sendiri atau aparat penegak hukumnya yang ”tidak becus” menegakkan hukum. Pandangan ini muncul karena kita melihat dan memahami hukum hanya dari dua sisi tersebut, dan hal ini seringkali menjadikan kita cenderung apatis dan pesimis dengan hukum yang berlaku sekarang. Namun bagaimana dengan masyarakatnya sendiri, apakah budaya hukumnya juga sudah tinggi?

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud kepedulian perguruan tinggi sebagai lembaga yang menghasilkan elit intelektual untuk senantiasa berpartisipasi dalam pengembangan kualitas masyarakat.  Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memecahkan problem sosial yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, penerapan Iptek, Usaha Jasa dan Industri (UJI), dan pemberdayaan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).