1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat

Rabu, 23 Oktober 2013

Kondisi Sosial Masyarakat Madinah Pra Islam

Sebelum kedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Kota ini merupakan kota strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungkan antara kota Yaman di selatan dan Syiria di utara. Selain itu, Yatsrib merupakan daerah subur di Arab yang dijadikan sebagai pusat pertanian. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak.
Karena letaknya yang strategis dan berlahan subur maka tak heran jika banyak penduduknya yang berasal dari bukan wilayah itu. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman. Kedua bangsa inilah yang mendominasi kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Keadilan hukum dan Keadilan Sosial akankah Menjauhkan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum ?

Asas Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu kepastian hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam konteks yang lebih luas. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan, perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk) apabila ada dilemma pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.

Korupsi Lebih Dahsyat Daripada Fir’aun

Korupsi dinegara amat sangat memprihatinkan walaupun telah menganut asas pancasila sebagai dasar Negara hukum terbesar didunia.  Setiap hari telinga kita akrab dengan berita korupsi mulai tingkat lokal hingga level nasional. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa, Negara kita masih kritis dan tidak menutup kemungkinan akan segera hancur kalau penyakit memalukan itu tidak segera sembuh.Dalam catatan Transparancy International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index (CPI) tahun 2012 di Senayan, Jakarta, Indonesia memperoleh skor 32, pada urutan 118 dari 176 negara. RI sejajar posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar sebagai Negara terkorup dunia.  Untuk di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina dan di atas Vietnam dan Myanmar.

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Dinamika Sosial Ekonomi Pada Ilmu Ekonomi Islam; Kontribusi Pemikiran Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun adalah seorang ulama Islam terkemuka terutama pada bidang sosial pada abad ke-9 Hijriah atau abad ke-15 Masehi, beliau menyusun kitab Al’ibar yang terdiri dari tujuh jilid, kitab Al-’ibar berisi tentang sejarah, atau pelajaran-pelajaran dari sejarah.
Buku pertama dalam kitab Al-’Ibar diberi judul dengan Muqadimah yang berarti pendahuluan, didalam jilid satu atau Muqadimah dibahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas suatu dinasti dan peradaban dengan melakukan analisis terhadap faktor-faktor yang saling berhubungan seperti faktor peran moral, psikologis, politik, ekonomi, sosial, demografi, dan sejarah dalam fenomena jatuh dan bangunnya dinasti dan peradaban.

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU

Sebahagian orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas, bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan birokrat.

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.
Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri.

Negeri Saba’ Hancur Karena Tikus Korupsi

Melihat gegap gempitanya masalah korupsi yang sekarang hamper tiap hari menghiasi seluruh media Indonesia yang menunjukkan betapa akut dan kronisnya korupsi hampir diseluruh lembaga Negara saya jadi merinding. Saya takut Indonesia akan mengalami pengulangan sejarah kehancuran negara- negara zaman dahulu kala gara- gara  korupsi yang merajalela bila tidak segera dilakukan tindakan yang tepat dan benar dalam mereformasi jajaran penegak hukum, sebagaimana terjadi pada negeri Saba’ (Yaman sekarang). Berdasarkan contoh Al- Qur’an, negara yang pada awalnya makmur dan kemudian hancur berkeping- keping adalah negeri Saba’. Bahkan saking pentingnya tauladan yang dapat diambil dari negeri ini, Allah mengabadikannya sebagai salah satu nama Surat Al- Qur’an, yakni Surat Saba’ (surat ke 34).
Tidak sebagaimana kisah- kisah lainnya yang juga sering dapat ditemukan dalam Al- Kitab (Taurat – Injil), maka kisah kehancuran negeri Saba’ ini hanya diceriterakan dalam Al- Qur’an, karena masa kehancurannya dimulai sejak 542 setelah Masehi, 500 tahun lebih setelah wafat Isa Al- Masih.

Pasar Tradisional Versus Mal

Ada diktum, “kalau anda ingin memahami budaya sebuah masyarakat, kunjungilah pasarnya”. Tentu yang dimaksud pasar itu adalah pasar tradisional. Bukan swalayan, hypermart ataupun ritel-ritel modern. Diktum itu mungkin ada benarnya.
Sebab, di pasar tradisional lah kita bisa melihat secara utuh budaya masyarakat setempat. Di pasar itu lah kita bisa melihat barang apa yang dikonsumsi masyarakat dan apa yang akan mereka masak untuk keluarga mereka.