1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Kepulauan Riau
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat Cabang Kepulauan Riau
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat

Jumat, 17 Januari 2014

Upaya Penegakan Hukum : Pembentukan Budaya Hukum Atas Dasar Keadilan

Berbicara mengenai upaya penegakan hukum, sama artinya dengan sebuah upaya untuk memahami hukum. Kendati untuk memahami hukum secara benar, kita harus mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada maupun bagaiman upaya penegakan hukum itu sendiri di masyarakat. Seringkali kita memahami hukum dengan hanya melihat bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dengan hanya melihat kondisi hukum yang terjadi saat ini. Sehingga selalu saja yang disalahkan adalah hukum itu sendiri atau aparat penegak hukumnya yang ”tidak becus” menegakkan hukum. Pandangan ini muncul karena kita melihat dan memahami hukum hanya dari dua sisi tersebut, dan hal ini seringkali menjadikan kita cenderung apatis dan pesimis dengan hukum yang berlaku sekarang. Namun bagaimana dengan masyarakatnya sendiri, apakah budaya hukumnya juga sudah tinggi? Padahal salah satu unsur yang cukup penting dalam penegakan hukum adalah unsur manusianya sendiri, yaitu aspek kesadaran hukum. Karena ketika kita berbicara unsur manusia dari aspek kesadaran hukum masyarakatnya, maka kita mencoba memahami dan menyoroti segi manusia individunya yang membentuk budaya hukumnya. Di sinilah kita harus bicara soal mental, akhlak, moral, etika, sebab semua itulah substansi dari seorang individu manusia, ”the moral of the man”. Budaya hukum masyarakat yang tinggi, adalah masyarakat yang tidak cenderung melanggar hukum walaupun tidak ada aparat hukum yang melihatnya. Ataupun masyarakat yang tidak memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan bagi kepentingannya sendiri atau kelompoknya. Apalagi masyarakat yang cenderung untuk menghindari atau menyalahgunakan hukum dengan sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada akhirnya bersifat tidak adil bagi masyarakat lainnya. Sehingga tegaknya hukum di tengah masyarakat memerlukan tegaknya keadilan. Melukai rasa keadilan terhadap sebagian masyarakat dapat berakibat rusaknya tatanan dan kestabilan bagi masyarakat keseluruhan karena rasa keadilan adalah unsur fitrah sejak lahir bagi seorang manusia.

Disinilah faktor kesadaran hukum masyarakat itu sangat memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum itu sendiri, karena persfektif inilah yang perlu ditata agar supremasi hukum di negeri ini dapat berjalan. Relevansi penegakan hukum dalam perspektif penegakan keadilan sebagai bagian dari kesadaran hukum masyarakat, merupakan upaya alternatif atas ketidakpercayaan kita terhadap hukum positif dan aparat penegak hukumnya yang merupakan mainstream dari pandangan legalistik. Sehingga ketika kita berbicara hukum dalam persfektif keadilan, kita berada dalam wilayah etika atau moralitas dan tidak membahas masalah-masalah hukum dalam arti sempit. Bagaimana hukum positif dibuat, dan apakah hukum positif yang dibuat telah merepresentasikan dari unsur rasa keadilan masyarakat, serta mentalitas aparatur hukum yang menegakkan hukumnya?

Penegakan hukum legalistik dan rasa keadilan masyarakat

Perlunya rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum terlihat dari apa yang diungkapkan oleh Zudan Arif Fakrullah, bahwa ”Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia. Dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “law in action” bukan pada “law in the books”.[i]

Sehingga pengadilan yang merupakan representasi utama dari wajah penegakan hukum dituntut untuk tidak hanya mampu melahirkan kepastian hukum, melainkan pula keadilan, kemanfaatan sosial dan pemberdayaan sosial melalui putusan-putusan hakimnya. Karena dengan adanya kegagalan lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan hukum diatas telah mendorong meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pranata hukum dan lembaga-lembaga hukum.[ii]

Dalam pikiran para yuris, proses peradilan sering hanya diterjemahkan sebagai suatu proses memeriksa dan mengadili secara penuh dengan berdasarkan hukum positif semata-mata. Pandangan yang formal legistis ini mendominasi pemikiran para penegak hukum, sehingga apa yang menjadi bunyi undang-undang, itulah yang akan menjadi hukumnya. Kelemahan utama pandangan ini adalah terjadinya penegakan hukum yang kaku, tidak diskresi dan cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakat karena lebih mengutamakan kepastian hukum. Proses mengadili – dalam kenyataannya – bukanlah proses yuridis semata. Proses peradilan bukan hanya proses menerapkan pasal-pasal dan bunyi undang-undang, melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur sosial tertentu. Penelitian yang telah dilakukan oleh Marc Galanter di Amerika Serikat dapat menunjukkan bahwa suatu putusan hakim ibaratnya hanyalah pengesahan saja dari kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak. Dalam perspektif sosiologis, lembaga pengadilan merupakan lembaga yang multifungsi dan merupakan tempat untuk “record keeping”, “site of administrative processing”, “ceremonial changes of status”, “settlement negotiation”, “mediations and arbitration”, dan warfare.[iii]

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu. Yang pada akhirnya perhatian masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum telah berada pada titik nadir. Hampir setiap saat kita dapat menemukan berita, informasi, laporan atau ulasan yang berhubungan dengan lembaga-lembaga hukum kita. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita semua adalah merosotnya rasa hormat masyarakat terhadap wibawa hukum.[iv] Ungkapan-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerjanya lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya. Untuk menuju pada cita-cita pengadilan sebagai pengayoman masyarakat, maka pengadilan harus senantiasa mengedepankan empat tujuan hukum di atas dalam setiap putusan yang dibuatnya. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi dasar berpijaknya hukum yaitu “hukum untuk kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian, pada akhirnya tidak hanya dikatakan sebagai Law and Order (Hukum dan Ketertiban) tetapi telah berubah menjadi Law, Order dan Justice (Hukum, Ketertiban / ketentraman, dan Keadilan). Adanya dimensi keadilan dan ketentraman yang merupakan manifestasi bekerjanya lembaga pengadilan, akan semakin mendekatkan cita-cita pengadilan sebagai pengayom masyarakat.[v]

Hakim atau aparat penegak hukum seringkali "bermain dengan peraturan dan prosedur". Hukum bukan dijalankan demi mencapai kesejahteraan dan keadilan, melainkan demi mencapai keadilan yang diinginkan oleh penegak hukum itu sendiri dan terdakwa di atas dalih hukum tertulis.

Padahal hukum, mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (2003), bukanlah proyek dokumen kertas, tetapi proyek kultural dan antropologis yang memiliki roh keadilan. Karena itu, membaca dan memahaminya sebagai kalimat-kalimat yang kering, linear, dan masial bisa membawa malapetaka. Logika keadilan tidak segera bisa ditemukan dengan membaca peraturan, tetapi dibutuhkan suatu perenungan dan pemahaman lebih dalam terhadap apa yang tertulis. Sebab, di balik hitam-putihnya peraturan hukum adalah semangat - roh -, yaitu keadilan yang menjadi misi utama hukum, yang disebut sebagai nurani hukum.

Di sinilah bahwasanya dalam menjalankan dan mempraktekkan hukum tidak sama dengan menerapkan huruf-huruf peraturan begitu saja, tetapi berusaha mencari dan menemukan makna sebenarnya dari suatu peraturan tertulis. Sehingga, putusan yang diambil benar-benar merupakan putusan yang bernurani dan obyektif. Sebagaimana kata Paul Schoten, guru besar hukum di Belanda, hukum memang ada dalam undang-undang, tetapi masih harus ditemukan. Sebab, hukum bukanlah buku telepon yang hanya memuat daftar peraturan dan pasal, tetapi sesuatu yang sarat dengan makna dan nilai.

Putusan-putusan hukum yang hanya bertolak dari apa yang tertera dalam peraturan tertulis, umumnya menghasilkan putusan yang kering, kurang bernurani dan tidak bernilai moral. Sehingga, hasilnya kerap mengecewakan banyak pihak.

Menurut pendapat Satjipto Rahardjo, keadilan pun tidak lagi mirip orang buta yang selalu terantuk pada bebalnya sistem kekuasaan serta bobroknya mental kalangan aparatur negara dan penegak hukum. Artinya, sistem dan perangkat pendukungnya telah lapuk untuk peduli pada nurani apabila membela kepentingan rakyat. Negara dan aparaturnya pun tidak seperti yang dikatakan oleh filsuf Nietzsche, ibarat monster yang paling dingin dari yang terdingin karena beroperasi dengan mencuri harta kekayaan penduduk dengan bermacam alasan.

Hingga kini proses penegakan hukum masih buram. Hal ini terjadi akibat proses panjang sistem politik masa lalu yang menempatkan hukum sebagai subordinasi politik. Sistem peradilan yang tidak independen dan memihak dengan dalih dan banyaknya kepentingan. Reformasi hukum yang dilakukan hingga kini belum menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Keadilan masih dibayangi oleh kepentingan dan unsur kolusi para aparat penegak keadilan dinegeri yang ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini. Sehingga intervensi terhadap hukum masih belum dapat dihindari. Hal ini mempengaruhi mentalitas penegak hukum. Padahal mentalitas yang bermoral adalah kekuatan penegak hukum sebagai dasar dari profesionalismenya. Moral dan keberanian dalam menegakan supremasi hukum masih minim dimiliki oleh penegak hukum di Indonesia. Sehingga banyak kasus-kasus hukum diselesaikan tetapi tidak memuaskan pelbagai pihak atau pun merugikan dilain pihak. Timbul pertanyaan apakah keadilan hanya milik ‘penguasa’ ?

Kepastian Hukum dan Pembentukan Budaya Hukum atas Dasar Keadilan

Kaitan antara manusia dan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, karena ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dari zamannya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. [vi]

Menurut Soejono Soekamto, ”Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.”[vii] Karena itu tegaknya hukum dapat ditandai oleh beberapa faktor yang saling terkait sangat erat yaitu: Pertama, Hukum dan aturannya sendiri, sehingga diperlukan adanya keserasian antara peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, fasilitas pelaksanaan hukumnya yang memadai, sebab sering kali hukum sulit ditegakkan bahkan tak tertangani karena fasilitas untuk menegakkannya tidak memadai ataupun tidak tersedia. Ketiga, Kesadaran dan kepastian hukum serta perilaku masyarakat itu sendiri. Keempat, Mental aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah pelaku hukum secara langsung seperti polisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan dan sebagainya karena pada dasarnya penegakan hukum sangat tergantung pada mentalitas para aparatur penegak hukumnya.

Dari pendapat diatas, jelas terlihat bahwa penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing. Pada akhirnya kembali pada unsur manusianya (budaya) juga yang menentukan corak yang sebenarnya; in the last analysis it is the human being that counts.[viii] Sehingga adanya hukum yang baik dan benar tidak otomatis menjamin kehidupan masyarakat yang baik dan benar. Adanya polisi, jaksa, hakim, pengacara sebagai penegak hukum langsung dan formal belumlah menjamin tegaknya hukum dan berlakunya rule of law. Adanya parlemen sekalipun dipilih lewat pemilu dengan ongkos besar belum otomatis demokrasi tumbuh.

Sejalan dengan hal ini dalam upaya penegakan hukum, adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman,[ix] dimana hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Sehingga, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum. Juga, yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum.

Dalam Summa Theologieae, Thomas Aquinas mengatakan” Hukum dapat tidak adil ..... karena bertentangan dengan kesejahteraan manusia.” Hal ini dapat terjadi karena tiga hal; Pertama, karena penguasa memaksakan hukum yang tidak membawa kesejahteraan umum, tetapi semata-mata hanya keinginan penguasa sendiri; Kedua, karena pembuat hukum melampaui kewenangan yang dimiliki; Ketiga, karena hukum dipaksakan kepada masyarakat secara tidak sama, meskipun alasannya demi kesejahteraan umum. Thomas menyebutnya sebagai tindak kekerasan daripada hukum dan ia mengingatkan seperti yang dikatakan Agustinus, “Suatu hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah hukum”.[x] Perspektif ini sangat bertentangan dengan positivisme hukum yang tidak menerima hubungan antara hukum dengan moralitas. Karena menurut pandangan ini terdapat kontradiksi antara moralitas dan kepastian hukum, keadilan hanya dapat diukur dengan hukum yang diberlakukan oleh sebuah otoritas politik sebagai perintah yang berkuasa untuk kelakuan manusia. Moralitas pada dasarnya hanya merupakan kumpulan asas-asas subjektif tentang kelakuan manusia yang selalu mengalami perubahan. Sehingga menurut pandangan ini, mengakui keberadaan moralitas dalam hukum adalah identik dengan memperkenalkan sebuah asas ketidakpastian hukum.

Sehingga ketika masyarakat sudah pada titik nadir ketidakpercayaan pada struktur hukum dan substansi hukum yang ada di negeri ini, maka penegakan hukum dalam persfektif keadilan menurut hukum kodrat merupakan salah satu alternatif untuk itu. Dalam hal ini Thomas mengklaim bahwa hukum positif yang adil memiliki daya ikat melalui hati nurani subjek hukum. Hukum positif akan disebut adil jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Diperintahkan atau diundangkan demi kebaikan umum;

2. Ditetapkan oleh legislator yang tidak menyalahgunakan kewenangan legislatifnya;dan

3. Hukum positif memberikan beban yang setimpal demi kepentingan kebaikan umum.[xi]

Relevansi hukum kodrat untuk situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan sosial manusia, tampak pada perubahan gagasan dasar tentang peranan hukum sebagai ius quia iussum (keberlakuan hukum karena dipaksakan) menjadi ius quia iustum (keberlakuan hukum karena sifat adil), atau perubahan dari pemahaman hukum yang hanya didasarkan atas bentuknya ke pemahaman hukum atas dasar makna isi yang terkandung di dalamnya. Isi hukum ditekankan karena memuat nilai-nilai etika dan moral. Hukum kodrat adalah keterangan tentang sifat rasional dari setiap perbuatan manusia, serta menjadi “jembatan penghubung” antara moralitas dan legalitas. Hukum tidak lain adalah perintah akal budi yang dinyatakan oleh para penguasa untuk mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan bagi semua warga negaranya. Sebagai konsekwensinya, mereka yang tidak tertib menaati perintah akal budi dinilai tidak melakukan tindak kebajikan, sebab perilaku kebajikan hanya terdapat di dalam kondisi kebaikan hidup manusia yang tertib.

Dalam analisisnya mengenai hukum kodrat, Columba Ryan menyatakan bahwa jika kita membicarakan teori hukum kodrat, kita harus memandang hukum kodrat bukan sebagai”yang mendasari” semua hukum yang lain, melainkan justru sebagai inti semua hukum yang lain itu, serta yang menetapkan posibilitasnya. Meskipun demikian, teori hukum kodrat lebih mengarah pada analisis etika atau moralitas. Hukum kodrat pada dasarnya merupakan konsep filosofis yang menjawab persoalan tentang asas yang mendasari keberlakuan hukum. Hukum kodrat adalah dasar ontologis yang terdapat di dalam kodrat manusia, yang menjabarkan terutama posibilitas teori moral dan penegakan hukum.[xii]

Dari persfektif inilah, maka hukum sebagai pengatur kehidupan manusia melibatkan peranan setiap orang dan segala sesuatu yang tekait dengan peranan tersebut. Perhubungan hukum tidak hanya meliputi hubungan antara subjek hukum, melainkan juga antara subjek hukum dengan objek hukum. Dasar perhubungan ini adalah asas-asas keadilan dalam hidup bermasyarakat. Sehingga ketika pemahaman masyarakat memandang bahwa hukum positif merupakan representasi atas rasa keadilan masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat akan membentuk budaya hukum yang patuh dan taat pada hukum positif yang berlaku.

Ada yang sangat menarik untuk disimak pada konstitusi negara-negara lain, dimana pengaturan hukum dasarnya berpedoman pada pola pikir hukum yang bermuatan moral. Hal itu menunjukkan budaya hukum (legal culture) yang dianut tidak hanya memandang hukum an sich atau hukum adalah hukum. Pandangan hukum an sich ini dalam konteks pranata hukum yang didasarkan pada teori hukum itu untuk mencari pola pranata hukum yang tepat dan efektif. Jadi maksudnya adalah untuk mencari sintesis antara pola pikir hukum dan pranata hukum lainnya. Seperti pranata hukum yang mengandung moral, agar hukum yang menanggulangi masalah hukum menjadi bermakna. Karena hukum yang bermuatan moral ini sesuai dengan rasa keadilan. Hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuan teori keadilan John Rawls. Di dalam “A Theory of Justice” (1971) Rawls mengatakan, untuk mengartikulasikan konsep keadilan adalah dilakukan dengan cara memasukkan pertimbangan moral dalam membuat sesuatu hukum, kebijaksanaan, dan tindakan pelaksanaan pencapaian keadilan.

Pandangan hukum yang bermuatan moral ini terasa tidak terbantah dan tidak boleh diabaikan demi tegaknya hukum. Mengapa tidak, oleh karena sudah sejak lama dikenal oleh kerajaan-kerajaan masa lalu, pada masa kekaisaran Roma telah terdapat pepatah “Quid leges sine moribus” ? “Apa artinya undang-undang, kalau tidak disertai moralitas? Berdasarkan pepatah ini atau tidak, Konstitusi Jepang yang diperlakukan pertama kali abad ke-7 oleh Ratu Shotoko telah sarat muatan moral, Pasal 1 Konstitusi ini menyebutkan, “diatas segala kebanggaan apapun, lakukanlah lebih dahulu kewajiban untuk menghindarkan ketidakbanggaan”. Walaupun pada permulaan Restorasi Meiji tahun 1868 pada saat Jepang berhubungan dengan Barat, secara efektif telah memakai sistem hukum barat dan hukum Tokugawa secara formal dihapuskan. Namun pengelolaan hukumnya tetap saja berdasarkan nilai-nilai kebiasaannya dengan penekanan pada keindahan dalam kehidupan, memelihara teguh struktur sosialnya, penyerapan nilai-nilai moral manusia dan menghormati kebijaksanaan seseorang yang sudah matang. Pasca Restorasi Meiji, sejak tahun 1895 Jepang telah menjadi negara modern dan hukumnya berjalan dengan baik, suara-suara yang muncul pada jalannya hukum bermakna positif.

Sekarang setelah melalui kekalahan pada Perang Dunia II mereka telah masuk pada tahap negara kesejahteraan. Tentunya tahap negara kesejahteaan ini merupakan jaminan jalannya hukum seperti yang diinginkan masyarakatnya. Wajarlah, oleh karena etika masyarakat Jepang tetap mendorong penegakan hukum dan suara hati (consciences) mereka masih memancarkan moral yang memberi penekanan bahwa masuk ke pengadilan dianggap suatu hal yang memalukan.

Dalam dunia akademisi pandangan hukum yang berkaitan dengan moral ini juga telah lama menjadi pembicaraan. H.L.A. Hart dengan sangat simpatik menyebutkan, “hukum harus mengandung aspek internal yang terdiri dari moral dan ketentuan sosial.”[xiii] Konsep hukum Hart ini telah menyita perhatian para ahli hukum dan mereka berusaha memahaminya, bahkan membuat komentar, diantaranya komentar Howard Davies dan David Holdcroft,[xiv] yang paling menarik untuk dikaji dalam konsep hukum Hart adalah mengenai moral yang terkandung dalam hukum itu, oleh karena memang setiap hukum harus mempunyai perasaan terhadap suatu perbuatan. Mereka mengatakan, keadaan sekarang ini sangat membutuhkan tuntutan moral dalam memperlakukan hukum.

Filsafat hukum yang memandang keterkaitan hukum dan moral serta komentar tuntutan moral dalam memperlakukan hukum sangat terasa kebenarannya. Karena hukum yang mengandung pertimbangan moral sangat relevan untuk menjawab tuntutan masuknya moral dalam hukum dan kondisi hukum yang memprihatinkan sekarang ini, maka perlu mengangkat topik internalisasi moral dalam hukum ke permukaan.

Artinya ide-ide tentang baik dan buruk dan moralitas penting dipakai untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku pejabat publik. Untuk keperluan ini pengamatan harus tertuju pada filsafat hukum yang memandang adanya hubungan yang sangat kuat antara hukum dan moral. Hal ini dapat dimulai dari pendapat Hart yang memandang moral sebagai “nature of a rule”, seterusnya menjadi aspek internal dari suatu ketentuan, seperti yang dikatakannya bahwa suatu hukum harus mengandung unsur eksternal dan internal, aspek internalnya adalah moral dan ketentuan sosial.

Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Disini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik dan buruk, atau moralitas, dan legitimasi, yaitu upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku pejabat publik. Sebagai percobaan dapat dilakukan pada internalisasi dimensi moral pejabat publik dalam pembuatan hukum, agar mempunyai moralitas melaksanakan pemerintahan.


Maka tepatlah pengamatan Lawrence M. Friedman dalam “The Republic of Choice: Law, Authority and Culture (1990), dimana tegaknya hukum tergantung pada budaya hukum (legal culture) masyarakatnya, seperti berbagai gagasan, sikap dan harapan rakyat tentang hukum serta proses hukum. Selanjutnya Ia mengatakan, budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikannya, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan.

Sehingga ketika ”substansi” hukum positif sudah baik dan benar, dalam arti legitimite dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, ”struktur hukumnya” sudah memadai, maka terakhir adalah bagaimana ”budaya hukum hakim” yaitu aparatur hukum yang akan menerapkan hukum positif tersebut. Karena dari budaya hukum hakim inilah nantinya diharapkan akan mengalir barisan-barisan kekuatan, tekanan-tekanan dan tuntuntan-tuntutan yang membungkus pranata-pranata hukum yang mengandung moral dan pada akhirnya menentukan bentuknya. Pentingnya budaya hukum dalam konstruksi pranata hukum itu sejalan dengan ilustrasi Friedman, apabila “sistem hukum” diibaratkan untuk memproduksi suatu barang, maka kedudukan “substansi hukum” diibaratkan sebagai barang apa yang diproduksi, dan “struktur hukum” diibaratkan sebagai mesin-mesin pengelola barang. Sedangkan “budaya hukum” diibaratkan sebagai orang-orang yang menjalankan mesin dan berkewajiban untuk menghidupkan, menjalankan dan mematikan mesin ini, agar dapat menentukan baik buruknya hasil barang yang diproduksi.[xv] Dalam tulisannya, Friedman merumuskan ilustrasi tersebut sebagai berikut.

“Another way to visualize the three elements of law is to imagine legal “structure” as a kind of machine. “Substance” is what the machine manufacturers or does. The “legal culture” is whatever or whoever decides to turn the machine on and off, and determines how it will be used.”[xvi]

Upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan kepada pembentukan budaya hukum atas dasar keadilan harus dikedepankan ditengah “carut-marut” hukum di negeri ini. Penegakan hukum sebagai upaya menegakan keadilan dapat pula menjadi sarana kritik atau koreksi atas hukum positif. Jika aspek keadilan merupakan landasan utama aturan hukum positif dan ukuran kelakuan manusia, maka upaya penegakan hukum dapat dilakukan dalam kerangka untuk mencapai keseimbangan hidup antara manusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, kesadaran hukum masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku akan membentuk budaya hukum yang tinggi pula, karena kepercayaan masyarakat pada hukum itu sendiri (substansi) dan aparat hukumnya (struktur).

Dan akhirnya dengan budaya hukum yang terbentuk tersebut, terjadi perubahan yang fundamental mengenai keberlakuan hukum dalam masyarakat kita, yaitu perubahan dari ”keberlakuan hukum karena dipaksakan” menjadi ”keberlakuan hukum karena kualitas adil.”